MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES Tahun 2026 di laksanakan di balai desa sudo pada hari selasa 11/11/2025.
Menetapkan RKPDes untuk tahun anggaran yang akan datang. RKPDes ini merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang mengacu pada RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) untuk diajukan ke Musrenbang Kecamatan, yang berisi usulan pembangunan untuk tahun berikutnya yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah di atasnya (Kabupaten/Kota).
Menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan desa yang akan didanai oleh berbagai sumber dana (Dana Desa, ADD, dll.).
Musrenbangdes diselenggarakan oleh Kepala Desa.
Dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Perangkat Desa), dan unsur perwakilan masyarakat (seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, RT/RW, dan kader-kader desa,).
Dalam acara tersebut juga di hadiri Camat,Kapolsek,Danramil,Pendamping desa kecamatan Sulang.
Musyawarah dilakukan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes yang telah disusun sebelumnya.
Materi yang disampaikan meliputi daftar kegiatan pembangunan skala desa dan daftar prioritas usulan pembangunan yang akan diusulkan ke tingkat kecamatan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. Penandatanganan ini menjadi tanda pengesahan atau penetapan RKPDes.
Rencana kegiatan yang tersusun dapat dilaksanakan secara sistematis.
Adanya sinergi antara Pemerintah Desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.